Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Mulai dari Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Dirjen Informasi dan Komunikasi Kominfo.
Baca Juga
“Kesepuluh orang saksi diperiksa untuk tersangka tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Advertisement
Para saksi yang diperiksa adalah TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, SM selaku Direktur Pengendalian pada Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI)/Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kominfo, IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kominfo, dan ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kominfo.
Kemudian HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, dan I selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kominfo.
Selanjutnya, SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, UK selaku Dirjen Informasi dan Komunikasi Kominfo, dan DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut.
Usut Tuntas
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut tuntas seluruh aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Hal itu menyusul ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, serta tersangka baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Windy Purnama (WP).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya tengah berupaya menelusuri aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo lewat kerjasama antar instansi dan lembaga.
“Kalau sekarang nggak di WP saja, tapi di keseluruhan kan kita lagi minta bantuan PPATK, keseluruhan (aliran dana), kita tunggu PPATK,” tutur Febrie kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Febrie enggan membeberkan lebih jauh, khususnya informasi yang menyangkut materi penyelidikan dan penyidikan. Namun, dia menegaskan Kejagung akan mengejar setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Pokoknya terbuka, yang dua (tersangka) sudah kita dorong nih nanti dipersidangan kelihatan. Ini alurnya kemana, kemudian proses mark up-nya gimana, dan siapa yang pegang,” jelas dia.
Adapun terkait isu masuknya dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke partai politik, lingkungan DPR, hingga individu lainnya, Febrie menyatakan agar publik menunggu hasil dari kerjasama antara Kejagung dengan PPATK, dalam upaya penelusuran aliran dana perkara tersebut.
“Sekarang sedang diselidiki siapa saja yang menikmati mark up itu, pendalamnnya, jadi nggak ditarik ke belakang,” Febrie menandaskan.
Advertisement